Profil PPID Kementerian Agama Kota Pasuruan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kota Pasuruan dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
PPID bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kota Pasuruan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama
- Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan PPID di Lingkungan Kementerian Agama
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID:
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi informasi yang dikecualikan
- Mengklasifikasikan informasi publik dan/atau perubahannya
- Menetapkan informasi yang dikecualikan sebagai informasi yang dapat diakses atau tidak
- Mengoordinasikan pemberian informasi publik sesuai unit kerja terkait
Fungsi PPID:
- Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kota Pasuruan
- Pengoordinasian penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik
- Pelaksanaan pengklasifikasian informasi publik
- Penanganan permohonan dan keberatan informasi publik
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Dengan ini kami menyatakan bahwa PPID Kementerian Agama Kota Pasuruan berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana
- Tidak memungut biaya dalam memberikan pelayanan informasi publik, kecuali biaya penggandaan dan/atau pengiriman dokumen sesuai ketentuan
- Merespons permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
- Menerima dan menindaklanjuti setiap pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik