- Pengajuan Sengketa
Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan. - Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan sengketa harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID. - Proses oleh Komisi Informasi
Komisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima permohonan sengketa. - Batas Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
PPID Kemenag Kota Pasuruan