Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)
Jawaban atas pertanyaan umum mengenai layanan informasi publik PPID Kemenag Kota Pasuruan
Permohonan Informasi 2
Pemohon dapat mengklik menu "Ajukan Permohonan" di website ini, melengkapi formulir 3 langkah (Identitas, Rincian, Konfirmasi), serta mengunggah foto KTP.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan tanggapan maksimal dalam 10 hari kerja. Dapat diperpanjang 1 kali selama 7 hari kerja jika diperlukan.
Biaya Layanan 1
Pelayanan informasi publik di PPID Kemenag Kota Pasuruan tidak dipungut biaya (GRATIS). Biaya penggandaan salinan dokumen fisik (fotokopi) ditanggung pemohon.
Keberatan & Sengketa 1
Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggapan penolakan diterima.