kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

SOP Layanan Informasi

Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

📋 SOP Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (secara online atau langsung di kantor PPID).
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan identitas (KTP) dan rincian permohonan dalam 1 hari kerja.
  3. PPID Pelaksana mendisposisikan permohonan ke unit kerja terkait untuk pencarian dokumen.
  4. Unit kerja menyiapkan informasi yang diminta dan menyampaikan kembali ke PPID.
  5. PPID menyampaikan tanggapan resmi kepada pemohon maksimal dalam 10 hari kerja.

SOP Perpanjangan Waktu Permohonan

  1. Apabila informasi belum selesai disiapkan, PPID mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu.
  2. Perpanjangan waktu hanya diperbolehkan 1 (satu) kali paling lama 7 hari kerja.
  3. Surat pemberitahuan perpanjangan waktu disampaikan tertulis kepada pemohon sebelum hari ke-10.

⚖️ SOP Penanganan Keberatan & Sengketa

  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.
  2. Atasan PPID memproses dan memberikan keputusan tanggapan keberatan dalam 30 hari kerja.
  3. Jika tidak puas, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jatim dalam 14 hari kerja.