SOP Layanan Informasi
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
📋 SOP Permohonan Informasi Publik
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (secara online atau langsung di kantor PPID).
- Petugas memverifikasi kelengkapan identitas (KTP) dan rincian permohonan dalam 1 hari kerja.
- PPID Pelaksana mendisposisikan permohonan ke unit kerja terkait untuk pencarian dokumen.
- Unit kerja menyiapkan informasi yang diminta dan menyampaikan kembali ke PPID.
- PPID menyampaikan tanggapan resmi kepada pemohon maksimal dalam 10 hari kerja.
⏱ SOP Perpanjangan Waktu Permohonan
- Apabila informasi belum selesai disiapkan, PPID mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu.
- Perpanjangan waktu hanya diperbolehkan 1 (satu) kali paling lama 7 hari kerja.
- Surat pemberitahuan perpanjangan waktu disampaikan tertulis kepada pemohon sebelum hari ke-10.
⚖️ SOP Penanganan Keberatan & Sengketa
- Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.
- Atasan PPID memproses dan memberikan keputusan tanggapan keberatan dalam 30 hari kerja.
- Jika tidak puas, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jatim dalam 14 hari kerja.