Alur Permohonan Informasi
Langkah-langkah mengajukan permohonan informasi publik
1. Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website ini atau datang langsung ke kantor PPID. Data yang diperlukan: identitas pemohon (nama, NIK, alamat), rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan cara memperoleh/menerima informasi.
2. Verifikasi & Registrasi
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, permohonan diregistrasi dan pemohon mendapatkan nomor tiket serta tanda terima. Batas waktu penyelesaian: 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
3. Pencarian Informasi
Petugas PPID mencari dan menyiapkan informasi yang Anda minta, berkoordinasi dengan unit kerja yang menguasai dokumennya. Jika diperlukan, waktu penyelesaian dapat diperpanjang 1 kali selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
4. Pemberian Tanggapan
PPID memberikan tanggapan resmi: mengabulkan (seluruhnya atau sebagian) atau menolak permohonan. Jika ditolak, PPID wajib menyertakan alasan penolakan dan pemberitahuan hak pemohon untuk mengajukan keberatan.
⏱ Batas Waktu Penyelesaian
- • Tanggapan awal: 10 hari kerja
- • Perpanjangan waktu: 7 hari kerja (maksimal 1 kali)
📋 Syarat Pengajuan
- • Identitas resmi (KTP/SIM/Paspor)
- • Rincian informasi yang dibutuhkan
- • Tujuan penggunaan informasi publik