kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Alur Permohonan Informasi

Langkah-langkah mengajukan permohonan informasi publik

1

1. Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website ini atau datang langsung ke kantor PPID. Data yang diperlukan: identitas pemohon (nama, NIK, alamat), rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan cara memperoleh/menerima informasi.

2

2. Verifikasi & Registrasi

Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, permohonan diregistrasi dan pemohon mendapatkan nomor tiket serta tanda terima. Batas waktu penyelesaian: 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

3

3. Pencarian Informasi

Petugas PPID mencari dan menyiapkan informasi yang Anda minta, berkoordinasi dengan unit kerja yang menguasai dokumennya. Jika diperlukan, waktu penyelesaian dapat diperpanjang 1 kali selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

4

4. Pemberian Tanggapan

PPID memberikan tanggapan resmi: mengabulkan (seluruhnya atau sebagian) atau menolak permohonan. Jika ditolak, PPID wajib menyertakan alasan penolakan dan pemberitahuan hak pemohon untuk mengajukan keberatan.

Batas Waktu Penyelesaian

  • • Tanggapan awal: 10 hari kerja
  • • Perpanjangan waktu: 7 hari kerja (maksimal 1 kali)

📋 Syarat Pengajuan

  • • Identitas resmi (KTP/SIM/Paspor)
  • • Rincian informasi yang dibutuhkan
  • • Tujuan penggunaan informasi publik