kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Profil PPID

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan.

Gambaran Umum PPID Kemenag Kota Pasuruan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

🎯 Visi PPID

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan.

📌 Misi PPID

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  • Membangun serta mengembangkan sistem penyediaan informasi publik berbasis digital.
  • Meningkatkan profesionalisme SDM pengelola informasi publik.

Komitmen Pelayanan Keterbukaan Informasi

Dalam menjalankan tugasnya, PPID Kemenag Kota Pasuruan berkomitmen untuk memberikan akses kemudahan informasi publik bagi seluruh warga masyarakat tanpa diskriminasi, serta mematuhi prinsip pengecualian informasi yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.