kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Alur Pengajuan Keberatan

Prosedur keberatan atas tanggapan PPID sesuai UU No. 14 Tahun 2008

Kapan Keberatan Dapat Diajukan?

Keberatan dapat diajukan apabila pemohon tidak puas atas tanggapan PPID, termasuk: penolakan permohonan, informasi tidak disediakan, tanggapan tidak sesuai yang diminta, atau pengenaan biaya yang tidak wajar. Keberatan diajukan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggapan diterima.

Alasan Keberatan (Pasal 35 UU 14/2008)

a

Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Pasal 17

b

Tidak disediakannya informasi berkala

c

Tidak ditanggapinya permintaan informasi

d

Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

e

Tidak dipenuhinya permintaan informasi

f

Pengenaan biaya yang tidak wajar

g

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur

Langkah-langkah Pengajuan Keberatan

1

Ajukan Keberatan

Pemohon mengisi formulir keberatan dengan menyebutkan nomor tiket permohonan awal, memilih alasan keberatan sesuai Pasal 35, dan memberikan uraian tambahan. Batas waktu: 30 hari kerja sejak tanggapan PPID.

2

Registrasi & Verifikasi

Keberatan diregistrasi dengan nomor register unik. Atasan PPID menerima pemberitahuan untuk memproses keberatan.

3

Pemeriksaan oleh Atasan PPID

Atasan PPID memeriksa keberatan dan memberikan keputusan: mengabulkan (seluruhnya atau sebagian) atau menolak. Batas waktu keputusan: 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

4

Tanggapan Keberatan

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis. Jika pemohon masih tidak puas, pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam 14 hari kerja.