kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Dasar Hukum

Landasan hukum pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Kantor Kemenag Kota Pasuruan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan berlandaskan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan berikut:

1

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Landasan utama hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik guna meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

2

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Mengatur teknis pelaksanaan keterbukaan informasi publik, penetapan pejabat pengelola, dan tata cara pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan.

3

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)

Pedoman baku mengenai klasifikasi informasi (Berkala, Serta Merta, Setiap Saat, Dikecualikan), tata cara pelayanan, dan prosedur pengajuan sengketa.

4

Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia

Tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Agama

Pedoman teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik khusus di lingkungan instansi Kementerian Agama pusat hingga daerah.