Maklumat Pelayanan
Pernyataan komitmen resmi pelayanan informasi publik PPID Kemenag Kota Pasuruan.
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan
Dengan ini kami menyatakan sanggup dan berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
- Menyediakan dan mengumumkan Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat sesuai ketentuan hukum.
- Memberikan respon tanggapan permohonan informasi dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
- Memberikan pelayanan informasi tanpa diskriminasi serta ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Menjamin kebebasan akses informasi publik tanpa biaya (Gratis) sesuai regulasi resmi.
Apabila kami tidak menepati janji maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Pasuruan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan
[ Tanda Tangan & Stempel Resmi ]
Selaku Atasan PPID