kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Maklumat Pelayanan

Pernyataan komitmen resmi pelayanan informasi publik PPID Kemenag Kota Pasuruan.

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan

Dengan ini kami menyatakan sanggup dan berkomitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
  2. Menyediakan dan mengumumkan Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat sesuai ketentuan hukum.
  3. Memberikan respon tanggapan permohonan informasi dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
  4. Memberikan pelayanan informasi tanpa diskriminasi serta ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
  5. Menjamin kebebasan akses informasi publik tanpa biaya (Gratis) sesuai regulasi resmi.

Apabila kami tidak menepati janji maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Pasuruan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan

[ Tanda Tangan & Stempel Resmi ]

Selaku Atasan PPID