Tugas dan Fungsi
Tugas utama dan fungsi pelayanan PPID Kantor Kemenag Kota Pasuruan.
1
Pengkoordinasian Layanan
Mengordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengumuman seluruh dokumen informasi publik dari tiap unit kerja Seksi dan KUA.
2
Pelayanan Permohonan
Menerima, memverifikasi, mengolah, dan memproses permohonan informasi publik dari masyarakat dalam batas waktu maksimal 10 hari kerja.
3
Pengujian Konsekuensi
Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang termasuk kategori dikecualikan sebelum menetapkan penolakan permohonan secara tertulis.
4
Penanganan Keberatan
Menerima dan memproses pengajuan keberatan dari pemohon informasi untuk diteruskan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja.