kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Tugas dan Fungsi

Tugas utama dan fungsi pelayanan PPID Kantor Kemenag Kota Pasuruan.

1

Pengkoordinasian Layanan

Mengordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengumuman seluruh dokumen informasi publik dari tiap unit kerja Seksi dan KUA.

2

Pelayanan Permohonan

Menerima, memverifikasi, mengolah, dan memproses permohonan informasi publik dari masyarakat dalam batas waktu maksimal 10 hari kerja.

3

Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang termasuk kategori dikecualikan sebelum menetapkan penolakan permohonan secara tertulis.

4

Penanganan Keberatan

Menerima dan memproses pengajuan keberatan dari pemohon informasi untuk diteruskan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja.