kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Biaya Layanan

Penjelasan ketentuan biaya layanan informasi publik gratis dan penggandaan.

100% GRATIS

Layanan Informasi Publik Tidak Dipungut Biaya

Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 21, seluruh proses pengajuan permohonan, pencarian, dan pengiriman informasi publik secara digital/online adalah GRATIS (Rp 0).

Ketentuan Biaya Penggandaan Dokumen Fisik

Jenis Layanan Dokumen Satuan Biaya (Rp)
Melihat / Mengunduh Dokumen Digital (Softcopy) Per File Rp 0 (GRATIS)
Fotokopi Dokumen Fisik (A4 / F4) Per Lembar Rp 250
Cetak Dokumen Printer (Color / BW) Per Lembar Rp 500
Pengiriman Dokumen Fisik via Pos / Kurir Per Resi Sesuai Tarif Pos/Kurir

Catatan Transparansi

Apabila pemohon menghendaki penggandaan dokumen fisik, biaya fotokopi/cetak ditanggung oleh pemohon dan dibayarkan langsung ke tempat penyedia jasa penggandaan tanpa dipungut biaya tambahan oleh petugas PPID.