Biaya Layanan
Penjelasan ketentuan biaya layanan informasi publik gratis dan penggandaan.
100% GRATIS
Layanan Informasi Publik Tidak Dipungut Biaya
Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 21, seluruh proses pengajuan permohonan, pencarian, dan pengiriman informasi publik secara digital/online adalah GRATIS (Rp 0).
Ketentuan Biaya Penggandaan Dokumen Fisik
| Jenis Layanan Dokumen | Satuan | Biaya (Rp) |
|---|---|---|
| Melihat / Mengunduh Dokumen Digital (Softcopy) | Per File | Rp 0 (GRATIS) |
| Fotokopi Dokumen Fisik (A4 / F4) | Per Lembar | Rp 250 |
| Cetak Dokumen Printer (Color / BW) | Per Lembar | Rp 500 |
| Pengiriman Dokumen Fisik via Pos / Kurir | Per Resi | Sesuai Tarif Pos/Kurir |
Catatan Transparansi
Apabila pemohon menghendaki penggandaan dokumen fisik, biaya fotokopi/cetak ditanggung oleh pemohon dan dibayarkan langsung ke tempat penyedia jasa penggandaan tanpa dipungut biaya tambahan oleh petugas PPID.