kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Alur Penyelesaian Sengketa

Prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi

Tentang Sengketa Informasi

Penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur apabila pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID terhadap keberatan yang diajukan. Pengajuan sengketa dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan keberatan diterima, sesuai Pasal 37 UU No. 14 Tahun 2008.

1

Permohonan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID. Jika tanggapan tidak memuaskan atau permohonan ditolak, pemohon mengajukan keberatan.

2

Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika keputusan Atasan PPID masih tidak memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa.

3

Pengajuan Sengketa

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan keberatan diterima.

4

Mediasi

Komisi Informasi melakukan mediasi antara pemohon dan badan publik. Mediasi bertujuan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

5

Ajudikasi

Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi melaksanakan proses ajudikasi nonlitigasi. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.

6

Putusan

Komisi Informasi mengeluarkan putusan tertulis. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk badan publik negara) atau Pengadilan Negeri (untuk badan publik selain negara).

Kontak Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Alamat:
Jl. Raya Juanda, Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur

Telepon:
(031) 8280781

Email:
kipjatim@jatimprov.go.id

Pengajuan sengketa informasi ditujukan langsung ke sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara tertulis atau online.