Alur Penyelesaian Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi
Tentang Sengketa Informasi
Penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur apabila pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID terhadap keberatan yang diajukan. Pengajuan sengketa dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan keberatan diterima, sesuai Pasal 37 UU No. 14 Tahun 2008.
Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID. Jika tanggapan tidak memuaskan atau permohonan ditolak, pemohon mengajukan keberatan.
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika keputusan Atasan PPID masih tidak memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa.
Pengajuan Sengketa
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan keberatan diterima.
Mediasi
Komisi Informasi melakukan mediasi antara pemohon dan badan publik. Mediasi bertujuan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ajudikasi
Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi melaksanakan proses ajudikasi nonlitigasi. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.
Putusan
Komisi Informasi mengeluarkan putusan tertulis. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk badan publik negara) atau Pengadilan Negeri (untuk badan publik selain negara).
Kontak Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
Alamat:
Jl. Raya Juanda, Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur
Telepon:
(031) 8280781
Email:
kipjatim@jatimprov.go.id
Pengajuan sengketa informasi ditujukan langsung ke sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara tertulis atau online.