Kebijakan Privasi
Kebijakan privasi ini menjelaskan bagaimana PPID Kementerian Agama Kota Pasuruan mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi pemohon informasi.
Data yang Dikumpulkan
Saat mengajukan permohonan informasi publik, kami mengumpulkan data berikut sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi:
- Nama lengkap pemohon
- Nomor identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Alamat email dan/atau nomor telepon
- Alamat domisili
- Pekerjaan pemohon
Penggunaan Data
Data pribadi pemohon digunakan hanya untuk:
- Memproses dan merespons permohonan informasi publik
- Mengirimkan notifikasi status permohonan
- Menyusun laporan statistik layanan informasi publik (dalam bentuk agregat tanpa identitas pemohon)
- Memenuhi kewajiban pelaporan kepada Komisi Informasi
Perlindungan Data
Kami berkomitmen melindungi data pribadi pemohon dengan:
- Menyimpan data dalam sistem yang dilindungi enkripsi
- Membatasi akses data hanya kepada petugas yang berwenang
- Tidak membagikan data pribadi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemohon, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
- Menghapus data pemohon yang tidak lagi diperlukan sesuai kebijakan retensi data
Hak Pemohon
Pemohon berhak untuk:
- Mengetahui data pribadi yang kami simpan
- Meminta koreksi atas data pribadi yang tidak akurat
- Meminta penghapusan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku
Kontak
Untuk pertanyaan terkait kebijakan privasi, silakan hubungi PPID Kementerian Agama Kota Pasuruan melalui halaman Kontak.