- Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pasuruan, antara lain:
- Atasan PPID Unit
- Tim Pertimbangan
- PPID Unit
- PPID Pelaksana
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Bidang Pengelolaan Infromasi Dan Data
- Bidang Dokumentasi Dan Administrasi
- Bidang Pengelolaan Website
- Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
- Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
- Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
- Memberikan layanan secara cepat
- Menyampaikan informasi tepat waktu
- Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
- Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
- Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas
PPID Kemenag Kota Pasuruan