Lompat ke konten utama
Lambang Kementerian Agama PPID Kemenag Kota Pasuruan
PPID Kemenag Kota Pasuruan

Arah Kebijakan Layanan

  1. Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pasuruan, antara lain:
    • Atasan PPID Unit
    • Tim Pertimbangan
    • PPID Unit
    • PPID Pelaksana
    • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
    • Bidang Pengelolaan Infromasi Dan Data
    • Bidang Dokumentasi Dan Administrasi
    • Bidang Pengelolaan Website
  2. Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
  3. Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
  5. Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
    • Memberikan layanan secara cepat
    • Menyampaikan informasi tepat waktu
    • Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
    • Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
    • Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas

Buku Tamu

Selamat datang di situs PPID Kemenag