Lompat ke konten utama
Lambang Kementerian Agama PPID Kemenag Kota Pasuruan
PPID Kemenag Kota Pasuruan

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
  1. Mengajukan Permohonan Informasi
  2. Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:
    • Website: https://ppid.kemenagkotapasuruan.id/
    • Surat, fax, atau email
    • Telepon
    • Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
  3. Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
  4. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
    • Salinan KTP
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)
    • Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
  5. Penerimaan Tanda Bukti
  6. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
  7. Tanggapan dari PPID
  8. Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.

Buku Tamu

Selamat datang di situs PPID Kemenag