Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
- Mengajukan Permohonan Informasi
- Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:
- Website: https://ppid.kemenagkotapasuruan.id/
- Surat, fax, atau email
- Telepon
- Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
- Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
- Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
- Salinan KTP
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
- Penerimaan Tanda Bukti
- Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
- Tanggapan dari PPID
- Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.