Offline
Lisan Langsung:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dengan datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dengan datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Melalui Surat:
Pelapor dapat mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan
-------------------------------------------------------------------------------------
Online
Pelapor dapat mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan
-------------------------------------------------------------------------------------
Online
Telepon:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon 0343424883
ke Pengelola Dumas.
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon 0343424883
ke Pengelola Dumas.
Email:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya ke email:
kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya ke email:
kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Melalui Surat:
Sama seperti offline, surat ditujukan kepada:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan
Sama seperti offline, surat ditujukan kepada:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan