Lompat ke konten utama
Lambang Kementerian Agama PPID Kemenag Kota Pasuruan
PPID Kemenag Kota Pasuruan

Tata Cara Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing

Offline
Lisan Langsung:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dengan datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Melalui Surat:
Pelapor dapat mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada:
Kepala Kantor  Kementerian Agama Kota Pasuruan

-------------------------------------------------------------------------------------
Online
Telepon:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon 0343424883 
ke Pengelola Dumas.
Email:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya ke email:
kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Melalui Surat:
Sama seperti offline, surat ditujukan kepada:
Kepala Kantor  Kementerian Agama Kota Pasuruan



Buku Tamu

Selamat datang di situs PPID Kemenag