Lompat ke konten utama
Lambang Kementerian Agama PPID Kemenag Kota Pasuruan
PPID Kemenag Kota Pasuruan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Ajukan Keberatan
Melalui website https://kemenagkotapasuruan.id/page/ppid-kota-pasuruan, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.

2. Lengkapi Formulir & Dokumen
Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.

3. Tanggapan & Lanjutan
Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.

Buku Tamu

Selamat datang di situs PPID Kemenag