1. Ajukan Keberatan
Melalui website https://kemenagkotapasuruan.id/page/ppid-kota-pasuruan, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
Melalui website https://kemenagkotapasuruan.id/page/ppid-kota-pasuruan, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
2. Lengkapi Formulir & Dokumen
Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.
Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.
3. Tanggapan & Lanjutan
Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.
Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.