Lompat ke konten utama
Lambang Kementerian Agama PPID Kemenag Kota Pasuruan
PPID Kemenag Kota Pasuruan

Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan Layanan Informasi Publik

Ketentuan Umum

  1. Layanan informasi publik PPID Kementerian Agama Kota Pasuruan diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik
  3. Pemohon informasi wajib mencantumkan identitas dan alasan permohonan informasi

Prosedur Permohonan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap
  2. Pemohon melampirkan salinan identitas diri yang masih berlaku
  3. PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan berupa nomor tiket
  4. PPID merespons permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
  5. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis

Klasifikasi Informasi

  1. Informasi Berkala — informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi Serta Merta — informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan
  3. Informasi Setiap Saat — informasi yang wajib tersedia setiap saat
  4. Informasi Dikecualikan — informasi yang tidak dapat diberikan berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai UU 14/2008 Pasal 17

Biaya

Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan dan/atau pengiriman dokumen yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Keberatan

  1. Pemohon yang tidak puas dengan jawaban PPID dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya jawaban
  2. Atasan PPID wajib merespons keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
  3. Apabila pemohon masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja

Buku Tamu

Selamat datang di situs PPID Kemenag