Syarat & Ketentuan Layanan Informasi Publik
Ketentuan Umum
- Layanan informasi publik PPID Kementerian Agama Kota Pasuruan diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik
- Pemohon informasi wajib mencantumkan identitas dan alasan permohonan informasi
Prosedur Permohonan
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap
- Pemohon melampirkan salinan identitas diri yang masih berlaku
- PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan berupa nomor tiket
- PPID merespons permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
- Jangka waktu dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
Klasifikasi Informasi
- Informasi Berkala — informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi Serta Merta — informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan
- Informasi Setiap Saat — informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi Dikecualikan — informasi yang tidak dapat diberikan berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai UU 14/2008 Pasal 17
Biaya
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan dan/atau pengiriman dokumen yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Keberatan
- Pemohon yang tidak puas dengan jawaban PPID dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya jawaban
- Atasan PPID wajib merespons keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
- Apabila pemohon masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja