Lompat ke konten utama
Lambang Kementerian Agama PPID Kemenag Kota Pasuruan
PPID Kemenag Kota Pasuruan

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi pada Kementerian Agama Pusat, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.
1. Pengumuman informasi wajib memenuhi:
     a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
     b) mudah dipahami; dan
     c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
      a) papan pengumuman;
      b) laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
      c) media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
      d) Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
      e) Aplikasi berbasis teknologi informasi;
3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

Buku Tamu

Selamat datang di situs PPID Kemenag