Hasil Audit Internal Inspektorat Jenderal 2025
Informasi DikecualikanRingkasan
Laporan hasil pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dasar Pengecualian
Pasal 17 huruf a UU 14/2008: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
Dokumen ini termasuk informasi dikecualikan
File dokumen tidak tersedia untuk diunduh sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17.
Informasi Dokumen
- Kategori
- Informasi Dikecualikan
- Unit Kerja
- Subbag Tata Usaha
- Penanggung Jawab
- Kepala Kantor
- Tahun
- 2025
- Terakhir Diperbarui
- Diperbarui: 05 August 2026
- Jumlah Unduhan
- 0 kali