kotapasuruan.kemenag@gmail.com
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Layanan Informasi Resmi UU No. 14 Tahun 2008

Layanan Informasi Publik

Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan berkomitmen mewujudkan transparansi & keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat.

Alur Permohonan Informasi

4 langkah mudah mengajukan permohonan informasi publik

1

Ajukan

Isi formulir permohonan informasi secara online melalui website ini.

2

Verifikasi

Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Anda.

3

Proses

Permohonan diteruskan ke unit kerja terkait untuk dijawab.

4

Selesai

Tanggapan dikirim sesuai cara yang Anda pilih dalam 10 hari kerja.