Layanan Informasi Publik
Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan berkomitmen mewujudkan transparansi & keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat.
Kategori Informasi Publik
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi Berkala
Disediakan dan diumumkan secara rutin secara berkala.
3 dokumenInformasi Serta Merta
Diumumkan tanpa penundaan menyangkut hajat hidup orang banyak.
2 dokumenInformasi Setiap Saat
Tersedia setiap saat dan dapat diakses publik kapan saja.
3 dokumenInformasi Dikecualikan
Ketentuan pengecualian berdasarkan Pasal 17 UU No. 14/2008.
3 dokumenAlur Permohonan Informasi
4 langkah mudah mengajukan permohonan informasi publik
Ajukan
Isi formulir permohonan informasi secara online melalui website ini.
Verifikasi
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Anda.
Proses
Permohonan diteruskan ke unit kerja terkait untuk dijawab.
Selesai
Tanggapan dikirim sesuai cara yang Anda pilih dalam 10 hari kerja.