Pembinaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Kemenag Kota Pasuruan Perkuat Pemahaman Tugas dan Fungsi ASN

  • Humas Kemenag
  • Disukai 6
  • Dibaca 159 Kali

Dalam rangka penguatan pemahaman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu terhadap tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan PPPK Formasi Tahun 2024 dan 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (12/1) pukul 13.30 WIB bertempat di Aula Kankemenag Kota Pasuruan.

Pembinaan ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Peserta kegiatan terdiri dari PPPK Formasi 2024 dan 2025, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, serta didampingi masing-masing satu orang pegawai Tata Usaha dari satuan kerja tempat bertugas.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan, Dr. H. Rasyidi, S.Ag., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pengangkatan status sebagai PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, merupakan hasil dari proses dan upaya yang panjang. Oleh karena itu, amanah tersebut harus diemban dengan penuh tanggung jawab melalui pembuktian kinerja yang maksimal dan profesional.

Selanjutnya, Kasubag Tata Usaha Kankemenag Kota Pasuruan, Moh. Isnaini Yulad, S.Ag., M.Pd.I., dalam arahan singkatnya menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap tata tertib yang berlaku. Ia juga memotivasi seluruh PPPK agar terus meningkatkan kompetensi diri sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas layanan di lingkungan Kementerian Agama.

Memasuki sesi inti pembinaan, Analis SDM Kankemenag Kota Pasuruan, Mukhamad Aqib, S.Ag., M.Pd.I., memberikan materi pembinaan kepada seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya komitmen dan integritas dalam menjalankan status kepegawaian yang telah diberikan. Selain itu, ia juga menyampaikan pembahasan terkait penyusunan dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 yang akan segera dilaksanakan.

“Pengisian SKP harus disesuaikan dengan jabatan dan tugas pokok serta fungsi masing-masing pegawai. Kesesuaian antara kinerja yang dilaksanakan di lapangan dengan laporan kinerja yang disusun menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pendamping dari masing-masing satuan kerja turut menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lingkungan kerja. Penyampaian ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi bersama agar dapat dicarikan solusi yang tepat oleh Analis SDM, sehingga pelaksanaan tugas PPPK ke depan dapat berjalan lebih optimal dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *