Kolaborasi 5 Institusi, BPN Lakukan Pengukuran Tiga Bidang Tanah Wakaf di Kecamatan Bugul Kidul

  • KUA_BUGULKIDUL
  • Disukai 0
  • Dibaca 139 Kali
Proses pengukuran tanah wakaf

Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Pasuruan terus digencarkan. Pada Selasa (tanggal sesuai kegiatan), Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama lintas lembaga melaksanakan proses pengukuran untuk tiga bidang tanah wakaf di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan (08/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis menuju "Pasuruan Zero Wakaf", yakni target seluruh tanah wakaf tersertifikasi secara sah.

Tiga lokasi tanah wakaf yang diukur antara lain:  

1. Tanah wakaf milik IPH (Ikatan Persaudaraan Haji) di Kelurahan Bugul Kidul,  

2. Musholla Muqomatus Sairin di Kampung Kejobo Lor, Kelurahan Blandongan, dan  

3. Musholla Assalam di Kampung Bokwedi, Kelurahan Blandongan.


Proses pengukuran dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh dua petugas ukur dari BPN, yakni Yoga dan rekannya, serta tiga Penyuluh Agama Islam KUA Bugul Kidul: Ust. M. Sulthon Fathoni, M. Ainul Yaqin, dan Lely Rohmawati. Turut hadir pula perwakilan dari kelurahan, RT, RW, serta para nadzir dan takmir dari masing-masing lokasi wakaf.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara KUA, Gara Zawa (Kemenag Kota Pasuruan), BWI (Badan Wakaf Indonesia), Kelurahan, dan BPN. Tujuannya tak hanya memperjelas status hukum tanah wakaf, tapi juga sebagai langkah perlindungan aset umat agar tidak disalahgunakan atau digugat di kemudian hari.

Diharapkan, sinergi ini terus berlanjut agar seluruh aset wakaf di Kota Pasuruan memiliki sertifikat resmi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. (MSF)